
SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Bolehkan umat islam mengucapkan selamat Natal, mari kita simak penjelasannya.
Melansir NU Online dan Orami.co.id, Minggu (25/12/2022), sebenarnya tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
Lantas, bagaimana hukum mengucakan selamat natal menurut Al-Qur’an yang sebenarnya? Untuk itu, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis Nabi yang menjelaskan tentang larangan atau keharaman dalam mengucapkan hari raya agama lain.
Namun, masalah mengucapkan selamat hari raya agama lain ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah.
Artinya: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
Jadi, tidak ada hukum mengucapkan selamat Natal menurut Al-Qur’an karena masuk ke kategori kesepakatan bersama, tetapi masih bisa diingkari.
Penetapan larangan mengucapkan hari Natal ini biasanya dilakukan oleh ulama atau para pemuka agama
Ulama yang mengeluarkan fatwa ini umumnya terinspirasi atau berpegang pada ayat yang memiliki korelasi dengan hukum permasalahan ini.
Dengan begitu, tak sedikit orang yang berbeda pendapat perihal hukum mengucapkan selamat Natal.
Beberapa ulama, seperti Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, hingga Syekh Ja’far at-Thalhawi, melarang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Larangan ini dikeluarkan karena mereka berpegang dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Wallażīna lā yasy-hadụnaz-zụra wa iżā marrụ bil-lagwi marrụ kirāmā
Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Mengacu dalam ayat tersebut dijelaskan, ciri-ciri orang yang termasuk ke golongan mukmin dan berkesempatan untuk berada di surga adalah mereka yang tidak memberikan kesaksian palsu.
Kaitannya dengan mengucapkan selamat Natal ini karena dianggap memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal.
Selain dari surat Al-Furqan ayat 72, para ulama juga mengacu pada sebuah hadis riwayat Ibnu Umar yang memiliki arti:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”(HR. Abu Daud, nomor 4031).
Berbeda dengan pendapat ulama sebelumnya, deretan ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, dan Majelis Fatwa Mesir memperbolehkan mengucapkan selamat Natal. (SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: ilustrasi. (Foto: Pixabay/Eak)