TANAHBUMBU, shalokalindonesia.com- Polres Tanah Bumbu gelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga,Jumat, (3/5/2023) di Mako Polsek Satui.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP AGUNG KURNIA PUTRA, S.I.K, M.H., M.Si., didampingi oleh Kapolsek Satui AKP Hardaya, dan Kasihumas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra
menyampaikan, kronologis kejadian dimulai pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, saat korban, pria berinisial (C), berkunjung ke rumah pelaku seperti biasanya.

“Saat berada di dalam rumah pelaku, sebuah perdebatan timbul mengenai hutang yang melibatkan istri pelaku. Perdebatan ini memicu emosi pelaku yang kemudian menyerang korban dengan pisau, mengakibatkan luka-luka serius, ” ucapnya.

Ia bilang, pelaku mengejar korban yang berusaha melarikan diri dan kembali menusuknya beberapa kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

” Tak hanya itu, pelaku juga melakukan serangan terhadap istrinya yang mencoba menghalangi perbuatannya, ” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, (MH) pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, di Jl Alam Munda Km. 06, Kecamatan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Tanah Bumbu. (shalokalindonesia.com/rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *