
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan kembali menggelar publikasi kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam forum Assets Liabilities Committee (ALCo).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan dihadiri oleh pimpinan UE I Kemenkeu Satu Kalsel, local expert Kalimantan Selatan, serta media di wilayah Banjarmasin.
Sampai Februari 2025, perekonomian Kalimantan Selatan terus menunjukkan tren positif meskipun menghadapi tantangan global dan domestik. Sektor pertambangan masih menjadi tulang punggung dengan kontribusi sebesar 29,47%, sementara konsumsi rumah tangga mendominasi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan porsi 46,32%.
Inflasi di Kalimantan Selatan pada Februari 2025 tercatat sebesar 0,25% (yoy), lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang hanya 0,09%. Kabupaten Tabalong mengalami inflasi tertinggi sebesar 1,41% (yoy), sementara Kabupaten Kotabaru mencatat deflasi -1,46% (yoy). Penyebab utama inflasi antara lain kenaikan harga emas perhiasan, tarif parkir, minyak goreng, cabai rawit, dan rokok kretek mesin.
Dari sisi perdagangan, neraca perdagangan Kalimantan Selatan terus mencatat surplus sebesar USD 942,94 juta, meningkat 6,25% dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh ekspor komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit dan batu bara.
Pada 2025, target pendapatan APBN Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp22,02 triliun. Hingga Februari, realisasi pendapatan mencapai Rp820,38 miliar atau 3,73% dari target, meskipun mengalami kontraksi 64,71% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp4,58 triliun atau 12,13% dari pagu, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp692,10 miliar (7,01%) dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp3,89 triliun (13,94%).
Meskipun pagu belanja APBN di Kalimantan Selatan menurun 6,99% tahun ini, pemerintah tetap memastikan bahwa anggaran yang ada mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Syamsinar juga mengingatkan masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pada 31 Maret 2025.
Sebagai langkah perlindungan terhadap daya beli masyarakat, pemerintah menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor tertentu.
Insentif ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong konsumsi tanpa membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Untuk UMKM, PPN tidak dipungut bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Jadi, pengusaha kecil tidak perlu memungut PPN dari konsumennya,” jelas Syamsinar.
Selain itu, dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan insentif ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memastikan pemulihan ekonomi Kalimantan Selatan tetap berjalan sesuai harapan. (rls)