TANAHLAUT, shalokalindonesia.com- Konflik pertambangan di Kalimantan Selatan semakin memanas setelah PT Bimo Taksoko Gono, melalui kuasa hukumnya, Isai Panantulu Nyapil SH, MH dari Advis Law Firm, secara resmi menggugat PD Baratala sebesar Rp 14 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari.

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan penambangan tanpa izin dan pelanggaran perjanjian kerja sama oleh PD Baratala di lahan milik PT Bimo Taksoko Gono yang terletak di Desa Pemalongan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Tidak hanya PD Baratala yang dituntut, tetapi juga Namsam, Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudin Perdosi, mantan karyawan PT Bimo Taksoko Gono, yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di lahan tersebut.

Kuasa hukum Isai Panantulu Nyapil SH, MH menjelaskan bahwa berkas gugatan telah diajukan ke PN Pelaihari.

Menurutnya, sengketa ini bermula dari tumpang tindihnya kepemilikan lahan antara PT Bimo Taksoko Gono dan PD Baratala, yang memicu konflik serius dalam perizinan usaha pertambangan.

Drh. Bambang Tri Gunadi, Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono diduga menuduh PD Baratala telah melakukan penambangan dan penjualan bijih besi tanpa persetujuan yang sah, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

Ia berharap Pengadilan Negeri Pelaihari dapat memberikan putusan yang adil, mengingat kerugian yang dideritanya mencapai Rp 50 miliar dan hingga kini belum ada hasil dari investasi tersebut.

Bambang juga menyebutkan bahwa masyarakat setempat sangat berharap agar perusahaan mendapatkan kembali Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melanjutkan kegiatan pertambangan, yang akan membuka kembali lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.

Kasus ini menjadi sorotan di Kalimantan Selatan, dengan harapan putusan pengadilan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *