
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Edukasi Kejahatan Digital “Waspada Soceng”Masyarakat perlu mewaspadai modus-modus kejahatan di sektor jasa keuangan era digital, terutama menjelang libur dan biasanya belanja masyarakat meningkat.
Modus yang sedang marak adalah social engineering atau soceng. Soceng atau rekayasa sosial merupakan modus kejahatan yang memanipulasi psikologis korban dan memanfaatkan human error untuk mendapatkan informasi pribadi yang kemudian digunakan untuk tindak kejahatan.
Modus yang biasa digunakan adalah masyarakat diberikan penawaran melalui telepon/whatsapp/SMS untuk menjadi nasabah prioritas, informasi perubahan biaya transfer bank, undian berhadiah/voucher, atau ditawarkan menjadi agen Laku Pandai.
Biasanya nasabah/masyarakat langsung tertarik dan memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, dan data lain yang kemudian digunakan penjahat untuk membobol rekening nasabah.
Sebagai upaya perlindungan konsumen di era digital, OJK senantisa memberikan edukasi dan menghimbau agar masyarakat tidak mengumbar data pribadi seperti KTP/NIK, nama ibu kandung, termasuk melalui media sosial pribadi.
Jika menerima penawaran yang tidak dikenal, masyarakat cek kembali melalui kontak resmi lembaga jasa keuangan. Sebagai pencegahan, nasabah dapat mengaktifkan fitur notifikasi transaksi agar saat ada aktivitas keuangan bisa terpantau lebih cepat, penggunaan two steps verification, cek melalui kontak resmi LJK, atau Kontak OJK 157. (shalokalindonesia.com/rls)