
SHALOKAL.INDONESIA,JAKARTA- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bakal merencanakan larangan penjualan rokok batangan.
Hal ini bakal tertuang dalam peraturan pemerintah dan disusun pada tahun 2023.
“Salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang larangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dilansir CNN Indonesia, Selasa (27/12/2022).
Tujuh pokok materi muatan termasuk pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik yang bakal tercantum dalam peraturan pemerintah.
Presiden juga bakal mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan dalam kemasan produk tembakau yang berisi peringatan kesehatan.
Selain itu, Joko Widodo bakal ada penegakan, penindakan, dan pengawasan kawasan tanpa rokok serta pelarangan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, sponsorship, promosi produk tembakau di media teknologi informasi,” katanya.
Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan baru terkait rokok dan tembakau yang digagas oleh Kementerian Kesehatan. (SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Presiden Joko Widodo. (Foto: Setpres)