BANJARMASIN, shalokalindonesia.ckm— Dua operator SPBU di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah, diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan setelah kedapatan menjual BBM subsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kedua terlapor, J (40) dan H (27), diduga sudah menjalankan aksi curang ini selama lebih dari satu tahun.

Mereka menjual Pertalite seharga Rp10.200 per liter, lebih tinggi dari harga resmi Rp10.000 yang ditetapkan pemerintah.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 355 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp3.621.000, yang merupakan hasil penjualan ilegal,” ujar AKBP Suprapto, S.H., M.H., KBO Ditreskrimsus, dalam konferensi pers Jumat (11/4/2025).

Ditambahkan, modus operandi para terlapor adalah menjual kepada para pelangsir yang menggunakan motor berkapasitas besar, seperti Suzuki Thunder. Keuntungan dari selisih harga digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing.

Rincian hasil penjualan J mengantongi Rp2.754.000 dengan keuntungan Rp80.000, sedangkan H mendapat Rp867.000 dan untung Rp17.000.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Turut hadir dalam konferensi pers, AKBP Supriyadi (Kasubdit PID Bid Humas Polda Kalsel) dan AKP Catur W., S.H., M.M. (Kaur Pensat Subdit Penmas).

Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM subsidi, guna menjaga hak dan kepentingan masyarakat. (na)

Editor: Erma Sari, S.Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *