BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kasus kelas berdarah terjadi di salah satu sekolag SMA di Banjarmasin yang membuat korban harus dirawat di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat hukum, Haji Dudung menyampaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberi amanat, seorang anak pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari pelaku dewasa

“Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun. Sebelumnya, usia anak yang dapat diberikan tanggungjawab secara pidana sesuai dengan UU No 3/1997 Tentang Pengadilan Anak yakni usia 8 tahun, ” katanya, Senin (31/7/2023).

Mahkamah menilai perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak, terutama hak terhadap perlindungan dan hak untuk tumbuh kembang. Bahwa penetapan usia maksimal 12 tahun sebagai ambang batas usia

“Pertimbangan lainnya yaitu umur 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan, mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental dan intelektual yang stabil, ” Katanya.

Ia bilang, merujuk pasal 69, dikatakan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Sesuai pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 sanksi pidana anak pelaku tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana Pokok meliputi: penjara, kurungan, denda atau pidana pengawasan. Pidana Tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan/atau pembayaran ganti rugi.

Dalam kasus tersebut kalau bisa ditempuh melalui restorative Justice antara kedua belah pihak melakukan perdamaian dengan tujuan mengedepankan kepentingan masa depan anak bangsa di dalam pendidikan daripada penghukuman

” Dalam usia anak masih muda akan berdampak buruk kalau dia di penjara dan rumah tahan anak di negeri kita tidak sama dengan luar negeri yang lebih cenderung bersifat pembinaan agar anak kembali kepada posisi normal dan sadar setelah keluar dari penjara belum dia menjadi baik, bisa saja akibat pergaulan di dalam penjara sikap prilaku berubah menjadi buruk, ” tambahnya. (Shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S, pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *