
BANJAR, shalokalindonesia.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang mengejutkan warga Sekumpul Martapura, dengan penangkapan seorang pria bernama M.A. pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WITA.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama, menginformasikan bahwa M.A. ditangkap di Rumah Makan AZ Sekumpul dan diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang terjadi pada 15 September 2024 di parkiran Gang Ri’Ayah.
M.A. mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama F.R. yang tinggal di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor curian juga berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.
Tim Opsnal Polres Banjar, yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, segera berangkat ke rumah F.R. di Angkinang dan berhasil mengamankan sepeda motor curian beserta tersangka pada pukul 22.15 WITA.
M.A. mengungkapkan bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.800.000,- dari penjualan sepeda motor itu, yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai tenaga jasa angkut barang di Pasar Lima dan Ujung Murung, Banjarmasin.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas dan mencari pelaku lain yang terlibat. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan kendaraan, terutama di tempat-tempat umum.
Dengan penangkapan ini, diharapkan tingkat kejahatan di Martapura dapat menurun dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (na)
editor: Nanang