
BANJAR, shalokalindonesia.com- Kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar dihentikan dikarenakan kerugian dibawah Rp50 juta dan uang dikembalikan ke negara 100 persen.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejari Banjar Muhammad Bardan, usai menerima audiensi LSM Babak Kalsel, Senin (18/9/2023).
“Dua kasus terkait perjadin pada perioden 2014-2019 dan 2019-2024, perkara ini dihentikan karena masih tahap penyelidikan dan belum ada tersangkanya,” jelasnya.
Ia menegaskan, perhentian kasus ini sudah melalui beberapa pertimbangan dan ekspos bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi Banjarmasin.
Ia bilang, kasus dihentikan dan menjadi kewenangan keputusan yang melibatkan 33 anggota DPRD Banjar.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Agung. Dalam koordinasi ini didapatkan keputusan bahwa apabila kerugian di bawah Rp50 juta dan dikembalikan 100 persen ke negara, kasus itu bisa dihentikan,” terangnya.
Ia menambahkan, anggota DPRD Banjar yang terlibat perjadin I dan II dipanggil dan menyatakan komitmen untuk mengembalikan uang tersebut.
“Kami menghitungnya per individu, jadi satu individu hanya mengakibatkan kerugian Rp500 ribu hingga Rp4 jutaan, ” jelasnya.
Ia menjelaskan, semua anggota DPRD Banjar yang terlibat sudah mengembalikan uang Pejadin tersebut, sehingga kasus ini bisa dikatakan dihentikan, bahkan ada dua dewan yang meninggal dunia, juga mengembalikan melalui ahli waris atau keluarganya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd
.