
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp40 miliar yang melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank syariah di Banjarmasin berinisial Mj terus menarik perhatian.
Tim Bareskrim Mabes Polri diduga telah menahan Mj untuk pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan dan TPPU.
Isai Panantulu, S.H., M.H., kuasa hukum pihak penggugat dari Advis Law Firm, memastikan bahwa proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Banjarmasin tetap berjalan meskipun Mj saat ini berada dalam tahanan.
“Agenda mediasi tetap akan dilanjutkan. Jika tergugat tidak hadir, sidang pembuktian dijadwalkan minggu depan,” jelas Isai, Kamis (9/1).
Menurut Isai, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mj mencerminkan persoalan serius dalam dunia perbankan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya pelanggaran signifikan yang berpotensi merugikan keuangan bank dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan pihak bank terkait aktivitas transaksi mencurigakan senilai Rp40 miliar. Mediasi yang sebelumnya dilakukan gagal menghasilkan kesepakatan, sehingga penggugat memutuskan untuk melanjutkan langkah hukum.
Sidang lanjutan di PN Banjarmasin dijadwalkan berlangsung minggu depan, di mana pembuktian akan menjadi titik penting dalam pengungkapan fakta terkait aliran dana mencurigakan tersebut. Publik menantikan jalannya proses hukum yang diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar kasus perbankan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Kami berharap proses hukum dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Isai.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, sekaligus pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem perbankan di Indonesia untuk mencegah potensi pelanggaran serupa di masa depan. (na)