SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Andri Hermawan, keluarga salah satu korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan berharap peristiwa serupa tidak berulang lagi di tempat lainnya di Indonesia. Keluarga juga menuntut keadilan dan semua pihak bersalah dihukum.

Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menewaskan 135 orang dan melukai 583 orang lainnya. Peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini dipicu oleh tembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke arah tribun penonton sehingga mereka berdesakan untuk segera keluar, tetapi pintu stadion terkunci

Polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, pejabat urusan keamanan Suko Sutrisno, dan Direktur Utama PT LIB ketika itu Hadian Lukita. Hadian dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

Sementara tiga anggota Polri, yaitu Komadan Kompi 3 Brigade Mobil Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Setyo Pranoto, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi telah ditetapkan sebagai tersangka. [fw/em]

Edittor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Ribuan pendukung Arema FC yang dikenal sebagai Aremania mendatangi Balai Kota Malang pada Rabu (5/10) malam untuk menggelar acara doa bersama atas insiden Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10). (Foto: VOA/Indra Yoga)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *