BANJARBARU, shalokalindonesia.com – Keluarga Juwita, termasuk kakak kandungnya, dilarang masuk untuk menghadiri gelar perkara yang berlangsung di Polda Kalsel, Banjarbaru, pada Sabtu (29/3/2025).

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan memicu pertanyaan mengenai transparansi penyelidikan kasus tersebut.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa, menyatakan bahwa pihaknya hadir sesuai undangan untuk konferensi pers.

Namun, setibanya di lokasi, mereka justru mendapati gelar perkara tengah berlangsung secara tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, keluarga korban justru tak boleh masuk tanpa alasan yang jelas,” ujar Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita.

Menurutnya, tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.

Oriza menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengintervensi jalannya penyelidikan, tetapi hanya ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Selain itu, Oriza juga menyoroti keterlambatan dalam pengungkapan hasil autopsi yang seharusnya sudah dipublikasikan.

“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait kasus ini. Namun, alih-alih diberikan informasi, kami justru menghadapi pembatasan akses,” imbuhnya.

Kasus Juwita terus menjadi perhatian publik, dengan berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum bersikap transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan pelarangan tersebut. Publik kini menanti klarifikasi dari pihak berwenang agar tidak muncul spekulasi yang dapat mencederai kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. (na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *