
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pemerintah Kota Banjarmasin mengadakan Monitoring dan evaluasi kebijakan peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pembentukan Rumah Mediasi dan Peranan Lurah sebagai Mediator
(Paralegal)
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin pada, Kamis (10/8/2023).
Asisten Pemerintah dan Kesra, Dr Machli Riyadi menyampaikan, Banjarmasin memiliki kebijakan bahwa setiap kelurahan memiliki tempat atau ruang mediasi.
“Tempat itu bisa berupa ruangan, bilik, kamar dan setiap lurah itu sebagai mediator, ” jelasnya.
Ia menambahkan, kita sering sekali mengadakan sosialisasi dan pertemuan untuk membahas lurah sebagai mediator.
“Tujuannya jika ada warga yang sedang bermasalah, bisa diselesaikan dulu di tingkat kelurahan, ” katanya.
Ia menyebutkan, jika tidak selesai di tingkat lurah, maka diselesaikan di tingkat Kecamatan.
“Setiap kelurahan harus ada ruangan mediasi untuk menyelesaikan permasalah warga Kota Banjarmasin, ” katanya.
Ia berharap, dengan adanya ruangan mediasi ini bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan terlebih dahulu di tingkat kelurahan.
Sementara itu, Camat Banjarmasin Tengah, Endah Widyastuti menyampaikan, sebenarnya rumah mediasi ini sudah dilaksanakan di setiap kelurahan.
“Karena kemarin kurang sosialisasi dan tidak dicatat setiap permasalahan dan penyelesaianya, setelah kegiatan ini kita mendapat pencerahan, ” katanya.
Ia menambahkan, ruang mediasi ini bisa membantu memecahkan permasalahan warga, jangan sampai masalah itu ke tingkat polisi, cukup diselesaikan di kelurahan secara kekeluaegaan. (shalokalindoneaia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd