BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Muhammad Ansyari (29), seorang residivis kasus narkotika, akhirnya kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadapnya setelah terbukti membawa 5 kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi.

Sidang yang digelar secara terbuka pada Selasa (18/2/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota, Fidiyawan S., S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalimantan Selatan, Syaiful Anwar, S.H., M.H., turut membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman 14 tahun penjara, Ansyari juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman tiga bulan penjara.

Kasus ini bermula ketika Ansyari, yang hanya dijanjikan upah Rp50 ribu, nekat menjadi kurir narkoba.

Ia mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel yang diletakkan di bagian depan kendaraan. Paket haram itu ternyata baru saja ia ambil dari lokasi ranjau yang ditentukan oleh seseorang.

Namun, aksinya berakhir tragis. Aparat kepolisian yang telah mengintainya langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh China serta 20 paket sabu berbungkus plastik hitam, dengan total berat sekitar 5 kilogram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1.690 butir ekstasi serta serbuk ekstasi berwarna biru.

Saat vonis dijatuhkan, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tanpa ada upaya banding. Sidang pun ditutup dengan ketukan palu hakim yang menandai berakhirnya perjalanan hukum seorang residivis yang kembali terjerat dalam dunia hitam narkotika.

Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini kembali menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan terus digencarkan.

Vonis tegas terhadap Ansyari diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang berani bermain dengan barang haram tersebut. (cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *