BOGOR, shalokalindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Bogor.

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Herry Setiawan, saat dihubungi pada Sabtu (19/8/2023) pagi, membenarkan KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor telah dirilis berdasarkan perundang-undangan.

“DSC ini ditetapkan sampai batas waktu penetapan DCT pada 4 November mendang, selain untuk diketahui publik tentang daftar bakal calon legislatif, tentunya masyarakat atau kelembagaan dapat melakukan sanggahan melalui Silon yang dapat diakses di laman resmi KPU, melalui kantor pos atau email KPU atau Bawaslu dengan mencantumkan identitas resmi perorangan atau lembaga,” jelasnya.

Dirinya menambahkan apabila sanggahan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung datang ke KPU atau Bawaslu perlu pula mencantumkan identitas resmi, surat resmi beserta dokumen yang akan dilaporkan atau disanggah.

“Apabila ada laporan masyarakat yang sudah lengkap, maka KPU bersama Bawaslu akan melakukan verifikasi kepihak yang bersangkutan, atau dengan terjun langsung verifikasi lapangan untuk kroscek pengaduan dari masyarakat ke pihak yang dilaporkan atau disanggah. Untuk Bacaleg yang akan mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pengunduran resmi melalui Parpol yang bersangkutan, dan setelah Parpol menyampaikan ke KPU, akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme dab perundang-undangan,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPUKabupaten Bogor dalam Berita Acara nomor 485/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang penetapan daftar calon sementara anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bogor dalam pemilihan umum tahun 2024, yang dikeluarkan pada Jum’at (18/8/2023), bertempat di Cibinong.

KPU Kabupaten Bogor juga telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang; Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Berita Acara Nomor 443-460/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor; dan Berita Acara Nomor 467-484/PL.01.4-BA/3201/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor

Pada Masa Pencermatan DCS KPU Kabupaten Bogor menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah memenuhi syarat sebagaimana terlampir dalam Lampiran Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara tersebut. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *