BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sepertinya tidak ada tanda-tanda Perwali 152/2023 tentang tarif pelayanan air limbah domestik dan pelayanan sedot tinja, akan dicabut. Padahal sudah banyak masukan dan saran disampaikan berbagai kalangan.

Hal itu disampaikan Koordinator Ambin Demokrasi Kalsel, Noorhalis Majid kepada awak media, Senin (10/6/2014).

Banyak yang menyarankan, bagaimana kalau demo saja? Mungkin dengan itu mendapat perhatian dan tekanan?. Atau diteruskan prosesnya ke lembaga penegak hukum, agar terang dan jelas duduk persoalannya.

“Ah lebay. Bukankah di DPRD masih ada yang mau dan mampu berpikir kritis? Sehingga, walau Perwali tersebut buah pesanan Perumda PALD, tetaplah harus taat asas,” katanya.

Lantas apa yang paling bermasalah dari Perwali tersebut, selain soal prosesnya yang nampak terburu-buru, sampai-sampai dasar mengingatnya saja merujuk pada regulasi yang sudah dibatalkan MK, yaitu UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Yang paling krusial, ada modus pengambilan uang masyarakat secara sembunyi dan diam-diam, tanpa persetujuan pemilik uang, diselipkan pada pembayaran PDAM.

Coba periksa sekali lagi kitiran pembayaran PDAM, selain bayar iuran sampah, ada tambahan bayar limbah dalam kitiran tersebut, dan pengenaannya tidak meminta persetujuan para pemilik uang yang diambil.

Kelengahan pelanggan PDAM, jarang memeriksa secara detail kitiran pembayarannya. Apalagi yang bayar melalui elektronik, autodebet, dan lain sebagainya, yang tidak menampilkan rincian kitiran secara detail. Kelengahan itulah yang mudah dimanfaatkan untuk menitip pengambilan uang masyarakat secara sembunyi dan diam-diam.

“Lantas, apa hukumnya bila uang masyarakat diambil tanpa persetujuan? Apakah Perwali punya otoritas menghalalkan yang haram? , ” katanya.

Kalau tujuannya menghidupkan Perumda PALD sebagai satu potensi yang tidak boleh mati, maka perbaiki prosesnya. Melalui tahapan legislasi yang terukur, disertai kajian mendalam, melibatkan partispasi masyarakat, meminta izin dan persetujuan warga pengguna, maka tata kelola PALD ini barulah dapat disebut “baiman”, karena jeli dan peka soal hak – kewajiban. (nm)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *