
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Masih adanya maraknya petambangan ilegal seperti pasor hingga tambang batu merupakan mineral non logam itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah provinsi atas terbitnya Perpres no. 55 tahun 2022.
Menanggapi hal itu, LSM Babak Kalsel, Bahruddin kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).
Ia mendukung, himbauan dari DitBimas Polda Kalsel untuk Stop Ellegal Mining (Penambangan Tanpa Izin).
“Kami meminta kepada Kapolda Kalsel kalau ada laporan masyarakat atau LSM adanya dugaan Illegal Mining di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jika terbukti tindak dengan tegas sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Menerba.
“Pertambangan ilegal karena adanya kelemahan pada sistem dan fungsi pengawasan yang diatur oleh pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” terangnya.
Ia menjelaskan, permasalahan tambang ilegal ini sudah ada sejak zaman Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Permasalahan tambang ilegal ini utamanya pada komoditas pasir dan tambang batu sebagai mineral non logam. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma sari, S. Pd