JAKARTA, shalokalindonesia.com- Pembantu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Yang sebelumnya divonis pengadilan negeri DKI Jakarta dengan hukuman pidana 15 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigaadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dilansir dari viva, Rabu (9/8/2023).

Ia bilang, Kuat Maruf mengajukan kasasj ke Mahkamah Agung (MA) telah melakukan banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Kuat, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal, juga mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (shalokalindonesia.com/na)

Ket foto; Kuar Maruf (foto: Kompas/Kristianto)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *