SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2019 ini kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberatan (eksepsi) dakwaan terdakwa.

Terdakwa mengikuti persidangan secara online di Jakarta dan persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufik Ibnu Nugroho menyampaikan, kita menjawab dari eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya dari surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

“Apa yang disampaikan saat eksepsi itu sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan pemeriksaan ke dalam persidangan, ” ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Kata dia, tadi kuasa hukum juga menyebutkan barang sitaan yang dibeli terdakwa sebelum menjabat menjadi Bupati HSTHST, tidak termuat ke dalam dakwaan.

“Majelis hakim minta terdakwa untuk mengajukan permohonan secara tertulis dimuka persidangan terkait permintaan dikembalikannya barang sitaan itu, ” katanya.

Ia menyebutkan, permintaan itu sudah pernah dilakukan saat sidang pra peradilan dan sudah diputus oleh Majelis hakim.

“Intinya tetap berlanjut ke dalam persidangan dengan pemeriksaan saksi dan ahli, ” terangnya.

Diketahui, terdakwa didakwakan ada dua pasal yaitu pertama telah melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 99 dan pasal 3 Undang Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan kedua, pembrantasan tindak pidana pencucian uang Juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Kasus pertama Mantan Bupati HST Periode 2016 hingga 2019 ini telah divonis bersalah karena menerima sejumlah suap pada pembangunan RSUD Damanhuri Barabai pada tahun 2018 silam dan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu, Abdul Latif banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, namun hukumanya bertambah menjadi 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. (Si)

Editor: Erma Sari, S.pd
Ket foto: Persidangan Manta Bupati HST, Abdul Latif. (Foto: si)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *