SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa pada Kamis (2/2/2023) dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara atas tuduhan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima kilogramkilogram,.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa mengatakan Teddy menginstruksikan anak buahnya, Kapolres Bukittinggi Komisaris Besar Doddy Prawiranegara, untuk menyisihkan lima kilogram dari total 41,38 kilogram barang bukti sabu yang disita kepolisian dan menggantinya dengan tawas.

Teddy, yang pernah tercatat sebagai polisi terkaya berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, menginstruksikan Doddy untuk menyalurkan tiga kilogram sabu kepada penadah bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Jakarta, kata jaksa.

“Saksi Linda alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut,” kata jaksa yang menolak menyebutkan namanya.

Teddy ditangkap pada 13 Oktober 2022, beberapa hari sebelum dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Inspektur Jenderal Nico Afinta yang dicopot karena harus bertanggung jawab atas kematian 135 orang dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Menurut Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2022, sebanyak 1,7 kilogram sabu dari Teddy tersebut telah diperjualbelikan di Kampung Bahari di Jakarta Utara.

Jaksa mengatakan dari penjualan melalui Linda, Teddy telah menerima uang senilai Rp300 juta dalam mata uang dolar Singapura. Lalu, Teddy menunggu pelunasan sisa penjualan dari Linda, tapi perempuan tersebut lebih dulu ditangkap polisi.

Doddy dan Linda telah menjalani sidang perdana pada Rabu (1/2) bersama empat orang lain yakni Komisaris Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta menawarkan, menjual, menjadi perantara narkotika yang beratnya lebih dari lima gram,” kata jaksa lagi.

Jaksa menambahkan Doddy bahkan menyerahkan langsung uang hasil penjualan sabu dari Linda ke rumah Teddy di Jakarta Selatan.

Teddy yang mengenakan batik cokelat lengan panjang langsung mengajukan keberatan lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Dalam keberatannya, Hotman menilai dakwaan jaksa prematur serta cacat formil dan materil karena tidak memeriksa saksi-saksi kunci pada tingkat penyidikan. Akibatnya, tidak ada bukti yang kuat bahwa narkotika yang diganti lalu dimusnahkan tersebut adalah tawas seperti tuduhan jaksa, kata Hotman.

“Bukti yang menjadi dasar penyidik dan penuntut umum hanya pesan WhatsApp antara Teddy dan Doddy yang di dalamnya terdapat perintah mengganti sabu dengan tawas,” kata Hotman.

“Sehingga kami memohon agar (dakwaan) tidak dapat diterima,” katanya.

Sabu yang diperjual belikan Teddy merupakan barang bukti hasil tangkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 yang disebut Teddy merupakan penemuan narkoba terbesar sepanjang sejarang Polda Sumatra Barat.

Tingkat kepercayaan kepada polisi turun

Teddy diringkus sehari sebelum pertemuan tertutup Kapolri dan seluruh pejabat tinggi kepolisian, kapolda, serta kapolres seluruh Indonesia dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada 12 Oktober 2022.

Pertemuan tersebut digelar di tengah turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian khususnya pasca dugaan pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv. Propam Ferdy Sambo pada Juli 2022 dan insiden penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada Oktober tahun yang sama.

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia pada Agustus 2022 mengatakan tingkat kepercayaan terhadap polisi memang terus menurun sejak April.

Jika pada April kepercayaan terhadap Polri mencapai 71,6 persen, angkanya menurun menjadi 66,7 persen pada Mei, lalu anjlok menjadi 54,2 persen pada Agustus.

Dalam pernyataan sehari usai penangkapan Teddy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan temuan dugaan keterlibatan Teddy bermula dari penangkapan tiga orang anggota jaringan narkoba oleh Polda Metro Jaya awal Oktober.

Setelah didalami, mereka diketahui terkait dengan beberapa anggota kepolisian, salah satunya mantan anak buah Teddy yakni Dody Prawiranegara yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi. “Dari sana, kami melihat ada keterlibatan TM,” ujar Sigit dalam keterangan pers kala itu.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut terdapat potensi “kerja sama sistematis” antara pengedar dan polisi.

“Saya mencurigai ada satu kerja sama yang sistematis, baik menggunakan, menyuplai, atau menjadi bagian jaringan narkoba,” kata Sugeng kepada BenarNews.

“Jadi menurut saya, Kapolri harus memiliki kebijakan yang betul-betul extraordinary karena ini bukan semata-mata perkara moral perorangan, tapi ada jaringan masuk ke kepolisian.”

Selain Teddy pada Jumat (6/1), Polda Metro Jaya juga menangkap Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto meminta Kapolri menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran demi memberi efek jera sembari menyusun ulang materi doktrinasi terhadap anggota dan calon anggota.

“Sistem kontrol dan pengawasan harus diperkuat, seperti memberikan sanksi yang tegas. Namun di sisi lain doktrinasi harus disusun ulang,” kata Bambang kepada BenarNews.

“Perspektif materialisme harus dihilangkan karena jika selama pandangan itu dipegang banyak personel kepolisian, godaan menumpuk materi lewat cara melanggar hukum akan terus terjadi.” (Si/benarnews)

Editor: Erma Sari, S, pd
Ket foto:
Teddy Minahasa ketika masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat dalam sebuah acara di Padang, Sumatra Barat, 22 September 2022. [Dok. TB News Polda Sumatra Barat]

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *