BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dugaan korupsi dana Koni Banjarbaru dengan pidana 1 tahun 7 bulan.

Hal itu disampaikan jaksa, saar pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (12/5/2023)

” Terdakwa DE dan AT dituntut 1,7 tahun dengan
denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan dan membayar uang pengganti 144 juta jika tidak bisa membayar, diganti hukuman penjara 10 bulan, ” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darul Huda Mustakim SH MH menyampaikan, kami sudah mempersiapkan dan bakal melakukan pleidoi (nota pembelaan).

“Insha Allah pleidoi kita bacakan hari Selasa (16/5/2023) mendatang, ” jelasnya.

Ia bilang, hasil tuntutan JPU ini kami tidak sependapat karena tidak termasuk pasal primer, tetapi dengan dakwaan subsider, pihaknya tidak sependapat kerugian negara dibebankan kepada terdakwa.

“Karena yang membelanjakan dari cabor tersebut jadi kerugian negara tidak bisa dibebankan kedua terdakwa saja, nanti kita kupas saat nota pembelaan, ” terangnya.

Berita sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dana hibah Koni Banjarbaru sebesar Rp658 juta pada tahun 2018 saat menjabat sebagai ketua dan bendahara Koni Banjarbaru.

Keduanya didakwa JPU dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sark, S. Pd
Ket foto : persidangan. (Foto: na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *