BEKASI _ Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka penetapan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Kabupaten Bekasi Asep Saiful Anwar menganggap diduga melanggar aturan.

Pasalnya sesuai ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 dengan tata tertib, terkesan diduga dipaksakan

Asep Saiful Anwar pentolan Sekertaris KNPI Kabupaten Bekasi periode 2014-2017 mengatakan ini sangat tidak elok, kata ia Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dianggap diduga tidak profesioanal.

“Jangan jangan kaga ngerti itu para Dewan, kan disitu dijelaskan, Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing masing tidak lebih dari (1) satu jam,”ucapnya

Oleh karena itu, seharusnya Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi harus ditunda karena tidak memenuhi syarat yang mutlak sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.

“Lebih parahnya lagi, bukan hanya kurang Kourum bahkan waktu jam nya pun sudah melewati batas yang sudah di tetapkan dari aturan tata tertib, yakni lebih dari dua jam Parah banget,”tandasnya

Diketahui, keputusan rapat paripurna sebagai dimaksud ayat (1) dinyatakan sah apabila: a. Disetujui oleh paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. b. Disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. C. Disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c.”pungkas Asep Saiful Anwar

(Red)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *