SHALOKAL.INDONESIA, BANJARMASIN.  Meskipun pihak tergugat PT. Ciomas Adisatwa melalui Kuasanya Toto Sutarto SH menganjurkan agar Pihak prinsipal Andre Suharta SH yang diwakili Kuasa Hukum Advokat Yohanes Lie SH, MM ( Penggugat ) agar memberikan penawaran dan menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan ke pihak tergugat terkait adanya tumpang tindih Sertipikat di objek lahan sengketa, namun di tanggapi dengan bijak.

Prinsipal Andre Suharta SH ( Penggugat ) mengatakan bahwa  pihaknya tetap bijak dalam menanggapi apa yang menjadi itikad baik dari pihak PT. Ciomas Adisatwa melalui Kuasanya Toto S, SH tersebut, dimana selain tidak patutnya pihaknya yang diminta agar mengajukan penawaran terlebih dahulu, padahal dalam permasalahan tersebut pihaknya selaku Penggugat telah lama memegang Sertipikat SHM no.357 yang diterbitkan BPN Tala pada tahun 2003 silam.

Lanjutnya, sedangkan pihak Tergugat ll Intervensi yaitu PT. Ciomas Adisatwa mengantongi dua Sertpikat SHM no 911 dan Sertipikat SHM no. 912 yang sama-sama diterbitkan pada 2016 lalu dan masih atas nama Muhamad Hanik yang sama-sama dibeli dari Muhamad Hanik yang notabenenya diduga sebagai Karyawan PT. Ciomas Adisatwa.

” Sepatutnya pihak PT. Ciomas Adisatwa yang menemui atau menghubungi pihaknya kalau mau untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan terkait adanya objek sengketa lahan ini, bukan sebaliknya namun dalam permasalahan ini pihaknya lebih mengutamakan serta menghormati proses persidangan yang dipimpin hakim yang mulia Tamado Dharmawan Sidabutar SH, MH dengan kedua anggota l Aslamia SH, anggota ll Ratna Kartiani Sianipar SH, ” terang Andre Suharta SH ditemui usai sidang penundaan.

Dijelaskannya lagi, bahwa proses persidangkan telah lama berjalan tidak hanya menguras tenaga tetapi juga waktu, dimana majelis hakim yang mulia telah bersusah payah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta dan dimana kita sebagai warga negara yang baik tentunya harus menghormati dan menaati hukum, dan kita disini sama-sama dihadapan hukum.

” Persidangan dengan sudah berjalan dan majelis hakim bersusah payah telah mengumpulkan fakta-fakta dipersidangan dan semoga dari fakta-fakta yang terungkap dipersudangan bisa menjadi acuan atau pedoman untuk memutuskan perkara saya untuk mencari keadilan dan memutuskan dengan Seadil-adilnya.

Sementara baik Pihak Tergugat dan Tergugat ll Intervensi tidak memberikan komentarnya terkait pernyataan ini. (si)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *