BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- antaran mediasi gagal dan Gugatan perdata perkara nomor 62 PN Banjarmasin antara prinsipal H. Hilmi ( mantan suami Tergugat ) selaku pihak Penggugat  berhadapan dengan pihak Hj. Lailan Hayati ( mantan istri Penggugat ) selaku pihak Tergugat akan lanjut kepersidangan, saat mediasi digelar, Senin, ( 1/6/2024 ) siang. 

Sidang sendiri nantinya akan diketuai majelis hakim Yusriansyah SH MH didampingi kedua anggota Fidiyawan SH, MH dan Rustam Parluhutan SH, MH

Kuasa Hukum Dr. Junaidi Sh, MH mengatakan upaya melalui perdamaian melalui jalur mediasi yang didampingi pihak mediator Hafsari sepertinya tidak ada kesepakatan dan oleh itu perkara gugatan kedua belah pihak akan dilanjutjan ke persidangan. 

” Tadi antara kedua belah pihak sesama prinsipal tanpa didampingi kuasa hukum masing-masing saat mediasi, adapun tujuannya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai karena langsung berhadapan antara mantan suami (penggugat) dan mantan istri ( tergugat) langsung, namun sayang upaya melalui jalur damai yang saat pertemuan hampir memakan waktu 3 jam tersebut mediasinya gagal alias tidak ada kesepakatan,” katanya.

Lanjutnya, karena perkaranya lanjut ke persidangan untuk agenda atau jadwal persidangan nanti masih menunggui atau menunggu pemberitahuan dari petugas pn banjarmasin. 

Dijelaskan, Dr. Junaidi SH, MH sebelum mediasi pihaknya sudah menyampaikan resum yang intinya ada 2 poin penting, yaitu pihaknya menolak perjanjian meskipun sebelumnya sudah pernah ditanda tangani, dengan alasan bahwa ada beberapa hal yang dalam isi perjanjian tersebut masih tidak dilaksanakan. 

Selanjutnya, pihak menginginkan bahwa pembangian harta gono-gini antara kedua belah pihak dijalankan sesuai dengan aturan agama islam. 

” Pada intinya kami menolak perjanjian yang sudah dibuat dan ditanda tangini karena masih ada perjanjian awal yang masih belum dilaksana,dan oleh karena pihak Penggugat melakukan gugatan kepada ksmi maka ksmi ingin membatalkan semua perjanjian awal, dan ingin perjanjian pembagian harta sesuai aturan Agama Islam,” pungkasnya.

Sementara Prinsipal H. Hilmi melalui Kuasa Hukum Hasby SH saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangannya. 

Untuk diketahui sebelumnya perkara keluarga besar H. Hilmi ini awalnya diranah pidana dimana H. Hilmi melaporkan anak kandungnya dan sekarang H. Hilmi kembali menggugat mantan isrrinya dan semua karena masalah harta gono gini.  (Cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *