BATOLA, shalokalindonesia.com- Kuasa Hukum terlapor (NH) mendapatkan undangan dari Polsek Alalak untuk menghadiri prarekon ulang dilaksanakan di Berangas (7/5/2024).

Hal itu disampaikanuasa hukum NH, Adv Boby A, S.H., M.H didampingi rekannya Adv. Sultan A, S.H pada Kantor Hukum Boby Asmarinanda Law Firm (B.A.L.F) saat dihubung media Shalokal Indonesia, Kamis (16/5/2024).

Dalam pelaksanaan Prareko, kita melihat sebab-sebab terlapor (NH) sehingga mncoba menanyakan ke pelapor (SN) yaitu menghina dan mengatai gila berkali-kali.

Ada dalam 2 versi yaitu versi pelapor dan versi terlapor. Dalam versi pelapor kita menemukan kejanggalan-kejanggalan antara lain pernyataan pelapor dan kuasa hukumnya yang semula ketika ditendang diposisi dekat air minum, tiba-tiba dicabut dan minta dirubah menjadi ke tengah jalan depan warung,

Pernyataan pelapor ditendang oleh terlapor ke sebelah kiri, membuat sepeda motor membelok ke tiang listrik dan SN jatuh di tengah jalan.

“Kejanggalannya adalah kalau yang ditendang orangnya K sebelah kiri, kenapa korban jatuhnya ke kanan dan motornya yang belok jauh dan saat itu SN jatuh di tengah jalan,” katanya.

Kemudian tiang listrik penyok, dalam prarekon ban depan sepeda motor SN menabrak tiang listrik.

“Logika saya mana bisa ban membuat penyok tiang listrik. Kecuali ada besi yag keras dan membentur tiang listrik dan apa bila ada benturan keras sepeda motor harusnya di tiang listrik ada terdapat bercak cat motor yang tergesek, ” jelasnya.

Poin yang membuat oleng adalah karena pelapor juga sedang mmbawa Gas LPG 3 kilogram di sepeda motornya.

Dalam prarekon, pihak pelapor SN diwakilkan oleh orang lain dan bukan pelapor sendiri sehingga banyak rekayasa dalam mempragakan rekonstruksi. Padahal diketahui SN di dalam mobil duduk dan baik-baik saja, polsek Alalak juga melihat bahwa SN baik- baik saja di dalam mobil.

” Saksi dari pihak pelapor tidak pernah hadir dan hanya digantikan oleh orang lain, sehingga kami berpendapat bahwa banyak skenario yang di buat oleh pelapor agar membuat terlapor seolah-olah salah, ” ucapnya.

Kemudian saksi pemilik warung juga tidak hadir dalam pelaksanaan prarekon. Dalam hal ini saksi TKP tidak ada, artinya saksi-saksi yang ada hanya saksi setelah terjadi peristiwa jatuhnya si SN saja.

Lalu skenario yang sangat tampak dibuat oleh pengacara pihak pelapor Z , menyebutkan dan menelpon Kanit Reskrim Polsek alalak setelah selesai dilaksanakannya prarekon tsb dan menyatakan bahwa SN pelapor pingsan, seolah-olah memperburuk keadaan.

Dan ketika Kanit beserta Bhabinkantibmas mengunjungi rumah pelapor, ternyata pelapor baik-baik saja.

Hal ini menjadi temuan bahwa pengacara sebelah membuat skenario untuk memberatkan pihak terlapor.

“Dalam hal ini kami berpendapat dalam proses penyelidikan polisi bisa menilai mana prarekon tidak masuk akal dan logika, ” cetusnya.

Dari sisi kami, sejak pemberian keterangan sampai dengan prarekon selalu konsisten menyatakan bahwa dalam fakta keadaan sebenarnya SN jatuh karena kecepatan motornya dan oleng ketika dia membawa Gas LPG. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *