BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Terdakwa N (34) warga Jalan Antasan Bondan  Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini, bisa dibilang lagi sial. 

Pasalnya, terdakwa biasa lolos jadi kurir sabu dengan mengharapkan upah dari Bandid (nama samaran) dan sekarang DPO tersebut dan sekarang ia bakal mendekam dalam penjara selama 18 tahun lantaran dituntut bersalah oleh JPU, sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 25/6/2024 ) sore.

Adapun persidangan yang digelar di setiap Selasa ini diketuai majelis Hakim Indra SH, MH didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Kadek SH. 

Selain itu, oleh JPU Masrita Fakhlyana SH dari kejati Kalimantan Selatan terdakwa N diminta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000 000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara. 

Adapun hukuman diberikan JPU sebagai efek jera khususnya bagi yang terlibat barang haram ini, dan juga telah dianggap terbukti bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Merasa heran dan terkejut dimana dia menganggap tuntutan tersebut terlalu berat, dan iapun meminta keringanan kepada majelis hakim.

” Saya seorang pengangguran dan terpaksa mau menerima gawian sebagai mengambil barang atau sabu dan mengantarnya sesuai perintah, memang ini salah namun karena ingin mencari uang untuk makan. Dan mohon agar hukuman bisa diringankan mengingat saya selaku tulang punggung dari keluarga kecil saya, ” katanya dengan nada mengiba. 

Setelah mendengarkan pembelaan yang diucapkan dari terdakwa, dan majelis meminta waktu untuk bermusyarah terlebih dulu,  sebelum memberkan amar putusan bagi Nardi. 

” Sebelum memberikan putusan kami terlebih dulu akan bermusyawarah terlebih dulu, dan sidang akan dilanjutkan minggu depan, ” kata ketua majelis sambil mengetuk palu tanda selesai. 

Untuk diketahui, terdakwa sebelum ditangkap oleh petugas, awalnya saat dirumah ia dihub Bandid ( dpo) untuk membantu mengambilkan barang yang ternyata sabu, dan dimana lokasi barang nanti dihubungi sesorang yang tanpa nama dan nomor. 

Dan sesuai arahan, setelah barang alias sabu diambil, dan tidak seberapa lama ia diamankan petugas dan ia dibawa beserta barang buktinya ke kantor polisi. (shalokalindonesia.com/cory)

Editoe: Nanang

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *