Barabai, shalokalindonesia.com – Seorang perempuan asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, nyaris menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal sebelum akhirnya diselamatkan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).

Herlina, warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Batang Alai Selatan, termasuk dalam tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digagalkan keberangkatannya ke Qatar dan Oman dalam sebuah operasi penggerebekan pada 3 Februari 2025.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di sebuah rumah penampungan ilegal di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.

Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai tempat transit para calon PMI selama satu minggu hingga satu bulan sebelum diberangkatkan secara ilegal oleh seorang calo berinisial SY.

Sementara itu, paspor mereka dikuasai oleh sebuah agen ilegal berinisial “S” yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat berwenang.

Herlina pertama kali mendapat informasi mengenai peluang kerja ini dari teman ibu mertuanya. Ia kemudian diperkenalkan kepada seorang calo berinisial Y dari Jakarta, yang menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp5-6 juta per bulan, ditambah uang fee sebesar Rp3-10 juta.

Untuk meyakinkan Herlina, calo tersebut bahkan memberikan uang tinggal sebesar Rp1 juta sebelum keberangkatannya.

Pada 13 Januari 2025, Herlina berangkat dari Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru menuju Jakarta menggunakan tiket yang sudah disiapkan oleh calo.plp Setibanya di Jakarta, ia langsung dijemput oleh layanan travel yang telah dipesan sebelumnya dan dibawa ke rumah penampungan ilegal di Bekasi. Namun, keberangkatannya ke luar negeri gagal setelah TRC Kemen P2MI menggerebek lokasi tersebut pada 3 Februari 2025 dan mengamankan tujuh calon PMI. Mereka kemudian dipindahkan ke shelter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Desa Kaget, Herlina Pulang dengan Selamat

Kabar penggerebekan ini mengejutkan Kepala Desa Banua Rantau, Syaifullah. Ia baru mengetahui bahwa salah satu warganya terlibat dalam kasus ini setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak Kodim 1003 HST. Menurutnya, dua minggu sebelum kejadian, ia masih melihat Herlina membawa anaknya yang berusia dua tahun ke posyandu tanpa tanda-tanda akan pergi ke luar negeri.

Syaifullah mengungkapkan bahwa Herlina berangkat hanya dengan bermodal KTP dan izin dari suaminya. Suaminya sendiri diketahui sudah tiga bulan menganggur setelah berhenti bekerja sebagai sopir mobil tangki. Faktor ekonomi yang mendesak diduga menjadi alasan utama Herlina mengambil risiko besar ini.

Ternyata, pengalaman serupa juga pernah dialami oleh mertua Herlina, yang sebelumnya bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga melalui jalur tidak resmi. Bedanya, mertua Herlina berangkat dengan bantuan seseorang yang dikenalnya secara langsung, sementara Herlina direkrut oleh pihak yang belum pernah ia temui secara tatap muka, melainkan hanya melalui media sosial Facebook.

BP3MI Kalimantan Selatan memastikan bahwa kepulangan Herlina ke kampung halamannya telah difasilitasi dengan maskapai Citilink pada Kamis, 6 Februari 2025. Seluruh biaya kepulangan ditanggung BP3MI untuk menjamin keselamatannya. Di sisi lain, Kemen P2MI terus melakukan pemetaan jaringan calo yang masih aktif merekrut pekerja secara ilegal guna mencegah lebih banyak korban.

Imbauan: Waspada Terhadap Tawaran Kerja Ilegal

Kepala BP3MI Kalsel mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari peluang kerja di luar negeri. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa semua proses perekrutan dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika menemukan indikasi penempatan pekerja migran ilegal, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke BP3MI atau instansi terkait.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Banua Rantau. Ia menegaskan pentingnya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Meskipun sosialisasi tentang pekerja migran telah beberapa kali dilakukan di kantor desa, masih diperlukan kesadaran individu agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya.

Sementara itu, Herlina memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada media. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya ingin menenangkan diri setelah banyak pihak yang menanyakan peristiwa yang menimpanya.

“Semua sudah saya jelaskan ke pihak BP3MI. Jadi semua sudah jelas. Saya mau istirahat karena sudah terlalu banyak yang menanyai saya,” ujar Herlina singkat.

Pelajaran Berharga untuk Masyarakat

Kasus yang menimpa Herlina ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penempatan PMI ilegal. Dengan maraknya modus penipuan dan eksploitasi tenaga kerja di luar negeri, penting bagi setiap individu untuk memastikan bahwa proses perekrutan dilakukan secara resmi agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.

Pemerintah pun terus berupaya memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terulang. Kesadaran dan kehati-hatian dalam menerima tawaran kerja adalah langkah awal untuk menghindari jebakan mafia tenaga kerja ilegal.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *