SHALOKAL. INDONESIA, JAMBI- Oknum dosen Universitas di Jambi, DI diduga menganiaya mahasiswa disabilitas kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji, dari pengakuan mahasiswa (AW) telah dipukul dan ditemukan luka memar diduga ada kesalahpahaman saat konsultasi pencak silat.

“Oknum dosen sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolda Jambi,” katanya, dilansir dari Kompas, Sabtu (24/12/2022).

Ia menambahkan, penetapan oknum ini, setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti yang menguatkan.

“Kronologi pemukulan mahasiswa disabilitas sejak tanggal 16/12/2022, saat itu korban mau berkonsultasi dengan menemui oknum itu,” jelasnya.

Kata dia, konsultasi berkaitan dengan rencana korban yang ingin mengikuti lomba silat tingkat nasional di Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.

“Kemungkinan ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban sehingga terjadi tindakan penganiayaan,” papatnya.

“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” tutur dia.

Adapun barang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik polda Jambi, yaitu alat visum korban yang dianiaya, keterangan dari korban dan tersangka, juga menjadi alat bukti.

“Jadi karena kesalahan komunikasi, korban juga tidak mengetahui sebelumnya kemudian langsung dalam pesan WhatsApp itu ‘ini nomor siapa’ kemungkinan ada kata yang kurang berkenan sehingga ada perdebatan,” tambahnya.
(SI)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: oknum dosen ditangkap polisi (Foto: Antara)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *