
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Guru PAUD di Banjarmasin berinisial D terhadap murid PAUD yang terjadi beberapa waktu lalu, kini sidangnya agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Taufik Machfuyana shut, SH, MH, sidang digelar di PN pada Senin, ( 8 /7/2024 )
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Suwandi SH didampingi kedua anggotanya, sedangkan JPU masrita F SH dari kejati kalsel.
Adapun dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergiliran tersebut bahwa pihaknya merasa keberatan terhadap tuntutan oleh JPU.
“Dan bahkan dalam pembelaan terdakwa tidak bersalah melawan hukum dimana pihaknya berpendapat dalam perkara ini tidak ada ditemukan peristiwa pidananya,” kata kuasa hukum terdakwa, Taufik Machfuyana.
Ia menyebutkan, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa D dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
H. Taufik Machfuyana mengatakan bahwa dalam perkara ini kami menilai terdakwa tidak melakukan Peristiwa hukum.
“Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Terdakwa D dari segala dakwaan dan Tuntutan, ” terangnya
Dijelaskan Taufik, bahwa dalam permasalahan ini klien tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dimana apa yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan melainkan spontanitas.
Dan juga permasalahan ini semestinya tidak harus kepersidangan dimana adanya mou anatara pihak kepolisian dan guru sebagai pendidik, dimana permasalahan diselesai melslKeadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara jalur restoratif atau retoratuve justice.
“Penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait, ” terang Taufik
Terpisah, Ketua Yayasan PAUD DW berharap agar putusan nanti bisa membebaskan gurunya dari hukuman.
” Karena saya yakin guru kami tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum untuk menganiaya murid sendiri semua terjadi karena spontan dan tiba-tiba- tiba karena ingin menghindar dari rasa sakit yang diduga dilakukan korban dengan diduga menggigitnya, ” terangnya.
Untuk diketahui sebelum palu hakim diketuk untuk menentukan nasib sang guru PAUD yang dituding bersalah para guru PAUD di Banjarmasin selain memberikan dukungan agar terus semangat mereka juga menabuhkan tanda tangan di spanduk sebagai wujud peduli sesama guru. (shalokalindonesia.com/cory)
Editor: Nanang