
BANJARMASIN, shalokalindon—
Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jl. Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Seorang pria berinisial HOS (30) diringkus oleh tim opsnal pada Selasa dini hari (7/5) di kawasan Jl. A. Yani Km 4, Pemurus Luar. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting, S.E., M.M.
Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong. Ia merusak lemari dan mengambil uang tunai sebesar Rp7 juta yang disembunyikan dalam sebuah buku catatan. Kejahatan tersebut terekam CCTV, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit handphone Vivo merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur dan tengah menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
IPTU Hendra Agustian Ginting menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari kerja cepat tim serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman. Masyarakat juga kami minta untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar IPTU Hendra.
Polsek Banjarmasin Timur terus mengintensifkan patroli serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan demi mencegah tindak kejahatan serupa.(rls)