BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Menurut aturan PMK 136/2023, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP terbaru adalah hingga tanggal 30 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan, kepala DJP Kalselteng, Syamsinar kepada awak media, Rabu (17/1/2024).

Ia bilang, hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan secara terbatas. Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Juli 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal. Layanan administrasi perpajakan ini termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), ” katanya.

Sedangkan, untuk layanan admistrasi pihak lain termasuk layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain DJP, layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP.

“Jika sampai batas waktu belum dilakukan pemadanan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal setelah melakukan perubahan data dan melakukan pemadanan,” ucapnya.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi WNI : berjumlah 1.802.872 dan yang sudah valid : 1.462.750 (81,13%) dan belum valid : 340.120 (18,87%).

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pajak.go.id.

“Pemadanan ini merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakannya hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK.Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id, ” tuturnya.

Namun, cara termudah untuk melakukan validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah dengan mengunjungi laman pajak.go.id.

Secara singkat, cara validasi serta cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online adalah sebagai berikut:

1.Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan “Login”
2.Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”
3.Pilih menu “Profil”
4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
5. Lakukan “Logout” dari menu Profil
“Login” kembali dengan NIK 16 digit
6.Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan

Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *