BANJARMASIJ, shalokalindonesia.com- Meskipun agenda sempat tertunda, akhirnya sidang praperadilan terhadap cq krimsus Polda Kalsel dari tersangka Ibrahim selaku pemohon, digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 28/4/2025 ).

Terkait penetapan Ibrahim sebagai tersangka TPPU tersebut ada 7 poin keberatan yang dituangkan dalam permohonan pra peradilan antara lain.

Dimana penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dinilai tidak sah dan cacat hukum

Kuasa hukum pemohon, Syamsul Hidayat SH,MH melalui Husrani Noor SE SH, mengatakan bahwa perkara ini dipersoalkan karena penyelidikan terhadap kliennya dilakukan tanpa adanya laporan polisi (LP) sebagai dasar hukum.

Selama proses penyelidikan, penyidik disebutkan tiga kali memanggil pemohon melalui Surat Undangan Klarifikasi untuk diambil keterangannya, atas dasar laporan seorang bernama Akhmad Baidawi.

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/73/V/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 6 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/85/V/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus tanggal 17 Mei 2024,” ujar Rani, sapaan akrab Husrani, usai sidang.

Namun, Laporan Polisi baru diterbitkan beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 21 Oktober 2024, dengan Nomor: LP/B/120/X/2024/SPKT/Polda Kalsel.

“Artinya, penyelidikan terhadap klien kami dilakukan sejak Mei 2024 tanpa didahului penerbitan Laporan Polisi. Ini cacat hukum,” terangnya

Menurutnya, hukum acara pidana yang berlaku, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana. Sehingga, penyelidikan seharusnya diawali dengan adanya Laporan Polisi.

“ Lantaran penyelidikan dilakukan tanpa LP, dan kami berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon kami anggap tidak sah dan melanggar prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana,” tambahnya.

Untuk diketahui, Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dan kedepan agar memperkuat permohonannya, pihak pemohon berencana menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli hukum acara pidana dan ahli hukum perikatan perusahaan.

Ditambahkan, bahwa tujuan yang ingin dicapai dalam praperadilan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap seseorang
benar-benar dilakukan secara profesional, bukan sebaliknya dilakukan
dengan bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam
KUHAP atau peraturan perundang-undangan lainnya. (corry)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *