
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Berawal saat pelaku datang menawarkan aksesoris HP dgn cara mendaftar lewat aplikasi, kemudian korban meminta saksi untuk menunggu pelaku yang dan saat lengah korban langsung kabur dengan membawa HP korban dan menguras isi rekening Brimo milik korban dan atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000, kemudian melaporkan ke Polsek Liang Anggang.
Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E melakukan penyelidikan terkait laporan tsb diatas kemudian berkoordinasi dengan Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Opsnal Reskrim Banjarmasin Selatan.
“Kemudian salah satu petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian tim gabungan penggrebekan di sebuah rumah Jalan Simpang Sungai Jelai Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, ” katanya.
Ia bilang, pihaknya mendapati pelaku an. RZ (25) yang sedang tidur kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti : 1 (satu) unit roda 2 YAMAHA LEXI warna hitam, 1 (satu) buah HP Realme C15 warna silver,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengaku berulang kali melakukan tindakan yang merugikan org lain namun terus dibantu pihak keluarga dan uang yg di dapat habis digunakan untuk bermain Judi Slot Online, kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun kurungan, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd
ket foto: pelaku pencurian. (Foto: Macan Barbar)