
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Firly Norachim (31), pemilik UMKM Mama Khas Banjar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Senin (10/3/2025).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Majelis hakim PN Banjarbaru akhirnya mengabulkan permohonan tersebut, memungkinkan Firly untuk menjalani proses hukum tanpa berada dalam tahanan.
Kasus yang menjerat Firly berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kejaksaan mendakwa Firly karena produk makanan yang dijualnya tidak mencantumkan informasi penting, seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi, dan aturan pakai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto SH, menjelaskan bahwa Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Terdakwa tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, komposisi, serta aturan pakai pada produk makanan yang dijualnya. Ini bisa berisiko bagi konsumen,” kata Hadiyanto.
Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama.
“Kita tidak tahu apakah produk tersebut aman atau tidak. Yang pasti, aturan ini ada untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” ujarnya.
Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah keputusan Firly yang tetap berjualan meskipun telah diproses hukum.
Hadiyanto menilai hal ini sebagai tindakan yang kurang bijak.
“Seharusnya dihentikan dulu sementara, diperbaiki dulu, atau dibuat sesuai aturan. Ini demi keamanan konsumen dan juga kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Kajari Banjarbaru juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan bagi pelaku UMKM.
“Kami ingin UMKM berkembang, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr