BARABAI, shalokalindonesia.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus peredaran psikotropika yang melibatkan seorang pria berinisial RI, berusia 57 tahun, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan seorang pria bernama MHN sekitar pukul 02.30 WITA. Setelah diinterogasi, MHN mengungkapkan bahwa obat-obatan terlarang tersebut diperolehnya dari RI.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman RI di Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan.

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 07.30 WITA berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 6 kantong plastik hitam berisi masing-masing 20 strip obat Atarax Alprazolam, 10 pak obat Atarax Alprazolam yang masing-masing berisi 10 strip, sebuah kardus berlapis plastik hitam, sebuah handphone merek Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 2.500.000.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba dan psikotropika di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Hulu Sungai Tengah.

RI kini ditahan di Polres HST untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 60 Ayat (2) Sub Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolres Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan psikotropika.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *