JAKARTA, shalokalindonesia.com– Status hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dang Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Ferdy Sambo kini memasuki babak baru atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat (Brigadir J) pada tahun 2022 lalu.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi yang telah diajukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo pada persidangan yang dilangsungkan di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat yang diwarnai adanya Dissenting Opinion (DO) oleh dua hakim MA pada Selasa, (08/8/23).

Dalam keterangan Pers yang disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Dr. H. Subandi, SH., MH mengatakan bahwa ada dua hakim agung yang menyatakan berbeda dengan melakukan Dissenting Opinion atau perbedaaan pendapat dalam putusan Kasasi Ferdy Sambo.

“Tadi yang melakuka Dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO,” ungkap Sobandi di Jakarta, (8/8/23).

Meskipun terjadi DO namun hal tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan MA menganulir hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo karena ada 3 hakiam lain yang menyatakan putusan seumur hidup.

Ferdy Sambo saat menghadapi putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart (Brigadir J) pada 13 Februari 2023.

MA menggelar sidan putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J siang tadi di Gedung MA Jakarta.

Dalam pembacaan putusan ini, bukan hanya Ferdy Sambo tetapi juga orang-orang dekat yang turut terlibat dan sama-sama telah di vonis hukuman yang bervariasi oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

“Nomor satu, nomor perkara 813K/KIP/2023 terdakwa Ferdy Sambo,SH., S.IK.,MH, putusan PN Pidana Mati, putusan PT menguatkan. Pemohon Kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa,”  ucap Subandi.

“Amar putusan Kasasi, menolak Kasasi penuntu umum dan terdakwa dengan perbaikan kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersamaa-sama dan tanpa hak melakukan Tindakan yang berakibat system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara Bersama-sama. Pidana penjara Seumur Hidup, keterangan P2 dan P3 Dissenting Opinion,” pungkas Subandi.(Red)

Iklan
Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *