NIAS, shalokalindonesia.com – Tim pemantau pemilu dari DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan kecurangan dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Nias Selatan.

Dugaan suap dalam proses rekrutmen ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Polres Nias Selatan, Kejari Kabupaten Nias Selatan, Polda Provinsi Sumatera Utara, Kejati Nias Selatan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Bawaslu RI.

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Nias Selatan, Yustinus Buulolo, menegaskan bahwa rekrutmen PPS harus dilakukan secara profesional. Jika ada dugaan suap, Bawaslu harus segera mengusut tuntas kasus tersebut. “Jika terbukti, siapapun yang terlibat harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yustinus.

Menurut Yustinus Buulolo, dugaan pungutan liar dalam rekrutmen PPS ini melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat, karena mencerminkan sistem rekrutmen pemilihan umum yang tidak bermoral dan beretika.

Yustinus mengungkapkan bahwa untuk lulus menjadi anggota PPS, diduga ada nominal suap berkisar antara satu hingga dua juta rupiah. Hal ini sudah menjadi rahasia umum, namun pihak aparat hukum tampaknya belum mengambil tindakan yang tegas. “Ini menjadi tanda tanya bagi kita. Seharusnya dengan maraknya pemberitaan media, aparat hukum terdorong untuk mengusut kasus ini,” ujarnya.

Aji menjelaskan bahwa dugaan modus operandi suap dalam rekrutmen PPS berbeda di setiap kecamatan. Di beberapa kecamatan, dugaan transaksi dilakukan oleh orang kepercayaan atau pihak ketiga, sedangkan di kecamatan lain, oleh oknum anggota badan ad hoc tingkat kecamatan.

“Apapun modus operandinya, dugaan kuatnya pasti bermuara ke oknum komisioner. Ini harus diusut tuntas. DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia perlu bekerja sama dengan Badan Siber Nasional dan Kementerian Komunikasi untuk membuka percakapan WhatsApp atau jenis komunikasi lainnya dari setiap komisioner KIP Kabupaten Nias Selatan,” jelas Yustinus.

Yustinus juga mendesak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk tidak tinggal diam dan segera mengungkap dugaan kasus ini. “Bawaslu Kabupaten Nias Selatan seharusnya mencegah dan mengawasi setiap tahapan yang curang. Jangan sampai publik menganggap Bawaslu kabupaten ‘masuk angin’ karena mereka saat ini diam seribu bahasa terkait carut-marutnya sistem rekrutmen petugas pemilu di Nias Selatan,” ungkap Yustinus.

Dari hasil pengawasan tim pemantau Laki Kabupaten Nias Selatan, diduga banyak nama calon PPS yang memperoleh nilai tertinggi pada seleksi tertulis namun nilainya disunat pada seleksi wawancara sehingga calon dengan nilai rendah bisa lolos dan terpilih.

“Ada indikasi kecurangan dari oknum KPU Kabupaten Nias Selatan, termasuk adanya istilah ‘titipan nama’ calon PPS oleh oknum tertentu. Banyak calon dengan jenjang pendidikan S1 dinyatakan gugur, sementara yang SMA atau sederajat dinyatakan lulus,” ujar Yustinus.

Wartawan telah berusaha mengonfirmasi hal ini melalui chat WhatsApp kepada Ketua KPUD Nias Selatan, namun belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.(shalokalindonesia.com/SH)

Journalist: Slamat

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *