BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Menanggapi pemberitaan media online bertanggal 2 Mei 2025 berjudul “Padlansyah dan Tanah yang Dirampas: Sebuah Potret Nestapa Tentang Keadilan yang Tak Pernah Datang”, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyampaikan hak jawab resmi.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi publik dan memperjelas kronologi hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.

Ketua PN Banjarmasin, Agus Akhyudi SH, MH, menyatakan bahwa proses hukum perkara antara Padlansyah melawan PT. Karet Mantep dan PT. Sembada Maju Sentosa telah berjalan panjang sejak tahun 2016.

Awalnya, Padlansyah memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri, yang kemudian sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun akhirnya dimenangkan kembali oleh Padlansyah setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi pada 22 Agustus 2019.

Putusan Mahkamah Agung tersebut diperkuat dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak lawan melalui Putusan No. 1191 PK/PDT/2023.

Namun, Pengadilan Negeri Banjarmasin menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat dilaksanakan apabila diajukan permohonan resmi oleh pihak yang berkepentingan.

“Berdasarkan data kami, permohonan pelaksanaan eksekusi baru diajukan pada 23 April 2025 oleh kuasa hukum Padlansyah. Itu pun masih dalam proses perbaikan, dengan surat kuasa baru diterima pada 2 Mei 2025,” jelas Agus Akhyudi, Selasa (6/5/2025).

PN Banjarmasin juga menepis tudingan bahwa mereka lamban dalam menindaklanjuti perkara ini. Lembaga peradilan tersebut bahkan telah melakukan teguran eksekusi (aanmaning) sejak 2020 kepada pihak tergugat, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan.

Mengenai klaim bahwa Pojok Banua tidak mendapatkan konfirmasi dari PN Banjarmasin sebelum memuat berita, pihak pengadilan membantah keras.

“Kami tidak pernah menerima permintaan konfirmasi dari media tersebut,” tegas Ketua PN.

Sebagai lembaga peradilan, PN Banjarmasin menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Informasi terkait proses eksekusi pun tersedia secara terbuka melalui laman resmi Mahkamah Agung RI.

Melalui hak jawab ini, Pengadilan Negeri Banjarmasin mengharapkan agar media dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dalam memperoleh informasi hukum, sehingga publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *