
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barang subsidi dalam operasi di dua lokasi berbeda.
Sebanyak 179 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 2,5 ton bio solar ilegal disita, sementara lima orang diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha, dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (13/3/2025), menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Di Tabalong, kami menemukan 2,5 ton bio solar ilegal, sedangkan di Pelaihari, 179 tabung gas elpiji 3 kilogram kami sita dari sebuah pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkapnya.
Penyelidikan menunjukkan bahwa pangkalan gas elpiji di Pelaihari menjual elpiji bersubsidi dengan harga Rp22 ribu per tabung, lebih mahal dari HET resmi Rp19 ribu yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017.
Selain itu, para pelaku menggunakan truk dan kendaraan modifikasi untuk mengangkut serta mendistribusikan elpiji dan bio solar secara ilegal ke berbagai wilayah.
“Praktik ini membuat harga di pasaran melonjak, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji dan bio solar dengan harga wajar,” tambah Kapolda.
Dalam kasus bio solar ilegal, lima orang telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk penyalahgunaan elpiji, kami masih dalam tahap gelar perkara guna menetapkan tersangka. Sementara dalam kasus bio solar, lima orang sudah kami amankan,” jelas Kapolda.
Polda Kalsel memastikan akan terus menindak tegas praktik ilegal ini agar distribusi barang bersubsidi tetap tepat sasaran dan masyarakat tidak dirugikan oleh permainan harga. (na)
Editor: Nanang