BALANGAN, shalokalindonesia.com– Tim Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap seorang pria berinisial TU (31), warga Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, yang kedapatan memiliki ratusan butir obat terlarang. Barang haram tersebut dikirimkan kepada TU melalui jasa ekspedisi, dengan keterangan pada paket yang menyebut barang tersebut sebagai “aksesoris.”

Satresnarkoba Polres Balangan sudah lebih dulu menyelidiki paket mencurigakan ini melalui metode control delivery. Setelah paket tersebut tiba di kediaman TU, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 580 butir obat berlogo Y.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan mengenai pengiriman barang mencurigakan. “Kami melakukan control delivery setelah menerima informasi terkait paket tersebut, dan benar, isinya adalah obat terlarang,” kata AKP Popo.

Barang bukti yang disita selain obat, termasuk satu kardus kecil, plastik pembungkus paket, serta sejumlah botol dan plastik klip yang digunakan untuk menyimpan obat.

AKP Popo Hartopo mengimbau masyarakat untuk menjauh dari peredaran obat terlarang, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan dan hukum. “Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, TU telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Balangan tetap konsisten dalam memberantas peredaran narkoba untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *