Barabai, shalokalindonesia.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, petugas menangkap seorang pria berinisial MH (59) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MH, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, merupakan warga Desa Cukan Lipai, RT. 001 RW. 001, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia diamankan polisi di rumahnya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas MH. Setelah mendapatkan cukup bukti dan memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penggerebekan di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dari hasil penimbangan, diketahui berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,79 gram, sementara berat bersihnya adalah 0,75 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp450.000,- yang terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp50.000,-. Diduga uang tersebut merupakan hasil dari transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah diamankan, MH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasus ini kini dalam penanganan Sat Resnarkoba Polres HST, dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *