
KOTABARU, shalokalindonesia.com– Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkoba, Kamis (17/10/2024)
Seorang pria berinisial AR (23) berhasil ditangkap di Jl. Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Utara, dengan barang bukti 23 paket sabu.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WITA ketika petugas tengah melakukan patroli rutin. Kecurigaan tim Opsnal Sat Narkoba terhadap gerak-gerik AR terbukti tepat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di lokasi penangkapan.
Setelah interogasi, AR mengakui masih menyimpan sabu di tempat kosnya di Jl. Salokayang, yang kemudian digeledah petugas dan ditemukan 22 paket sabu lainnya dengan berat total 5,68 gram.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet, SH, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam narkotika.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kotabaru dalam melindungi wilayahnya dari bahaya narkoba, serta menunjukkan kesiagaan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajalela. (rls)