
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Polres Balangan, Polda Kalsel – Unit Reskrim Polsek Halong amankan warga Desa Mauya, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan berinisial SA (27).
SA diketahui diamankan karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
SA ditangkap pada salah satu rumah di Desa Mauya, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Pada penangkapan terhadap SA, dilakukan pula penggeledahan di lokasi. Lantas pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, SA saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Balangan.
“Tersangka SA sudah di sel tahanan dan menjalani penyidikan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Eko, Jumat (2/5/2025).
Sementara barang bukti yang ditemukan saat penangkapan juga turut diamankan.
Unit Reskrim Polsek Halong kata Iptu Eko mendapati barang bukti tersebut disimpan para bungkos rokok yang diletakan di dalam lemari.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 11 paket narkotika diduga jenis sabu yang diakui oleh SA merupakan miliknya. Berat dari barang tersebut mencapai 2,45 gram.
Beberapa barang bukti lainnya yang juga turut diamankan berupa satu buah pipet kaca, tiga buah sedotan kecil, satu buah kotak rokok, satu korek api, satu kantong plastik klik kecil, satu dompet kecil dan satu unit handphone.
Penangkapan terhadap SA ini lanjut Iptu Eko tak lepas dari partisipasi warga yang aktif melaporkan adanya tindak pidana peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
Ia pun mengajak warga untuk selalu melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila disinyalir aktifitas mencurigakan di wilayah mereka.
(Shalokalindonesia.com/Sidiq)