
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Polsek KPL Banjarmasin berhasil menangkap pelaku pengangkutan satwa liar yang dilindungi yang berinisial MPGR alias MD (25).
Dijelaskan bahwa pelaku melakukan pengangkutan satwa endemic diantaranya Empat (4) ekor bekantan yang berasal dari daerah kurau, Empat (4) ekor Berang-berang yang ia dapat dari seorang ia temui dibati-bati dan ditamabah Satu (1) Ekor burung Kasturi Raja yang pelaku beli dari seseorang ditemuinya di alun alun Martapura Kab. Banjar.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo S.I.K., M.H dalam jumpa pers, Rabu (13/9/2023) dihalaman Polsek KPLSelasa, (12/9/2023). Anggota polsek kpl sedang melakukan rutinitas berpatroli mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi ke luar Kalimantan menggunakan truk tujuan tanjung perak Surabaya, Jawa timurPetugas mencurigai mobil putih yang berhenti di depan Pasar THR Kel. Telaga Biru No. Pol Da 8311 BI, yang berhenti menurunkan barang.
Memastikan informasi dan kecurigaan aktifitas penurunan barang itu, petugas mendatangi dan mengeledah barang pelaku yang diturunkan dari mobil daihatsu.
Kapolresta Banjarmasin Katakan dari penggeledahan ditemukanlah Satwa dilindungi yang dikandang menggunakan Lima Kotak putih bekas buah lengkeng yang saat itu juga didampingi Kapolsek KPL Kompol Aryansyah S.I.K., M.H.
Seterusnya, Petugas mempertanyakan dokumen satwa tersebut kepada pria warga sidoarjo Jawa Timur itu. Pemilik dari satwa yang diamankan diketahui berinisial RM warga Kab. Bekasi. Yang sedang dalam penyelidikan untuk diamankan juga. Ucap Kombes SabanaKemudian tersangka dan barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Polsek KPL Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(shalokalindonesia.com/rls)