
BATOLA, shalokalindonesia.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Batola kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kamis (23/1/2025), seorang pria berinisial FR (36), warga Sungai Salai, Kabupaten Tapin, berhasil diamankan di Jalan Bahaudin Musa, Desa Bagus, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang berjalan kaki. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dalam genggaman tangannya,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., melalui KBO Sat Narkoba Ipda Suryono, S.H., M.H., menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket sabu seberat 1,63 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dibungkus dengan tisu.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp200.000, dan barang bukti lainnya.
“Pelaku FR diketahui tinggal di sebuah kos-kosan di Gang Rukun, Kecamatan Marabahan. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Suryono.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Batola terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Polres Batola berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (rls)