
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU No.8 Tahun 2015, PTPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut:
Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Rosmelyanoor, mengatakan, Rekrutmen PTPS di Kabupaten Balangan di Perpanjang.
“Kami melakukan perpanjangan rekrutmen PTPS terhitung dari tanggal 1 Oktober sampai sepuluh Oktober 2024,” ujarnya.
Untuk lokasi pendaftaran terletak di kantor sekretariat panwaslu kecamatan sesuai domisili pendaftar.
Ia menyampaikan Bawaslu Kabupaten Balangan mencari 262 orang PTPS yang akan di tugaskan di 262 TPS di Kabupaten Balangan.
(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)