
JAKARTA, shalokalindonesia.com— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di bawah kepemimpinan Meutya Hafid akan mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dari potensi ancaman di ruang digital.
“Kami fokus menciptakan ruang digital yang aman dengan menekan penyebaran konten ilegal seperti pornografi, perjudian daring, dan pinjaman online ilegal. SAMAN adalah salah satu alat utama kami untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Meutya Hafid saat menemani Presiden RI dalam kunjungan kerja ke India, Jumat (24/1/2025).
SAMAN dirancang untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (User Generated Content atau PSE UGC) mematuhi regulasi. Tahapan penegakan mulai dari perintah penghapusan konten hingga pemblokiran akses jika pelanggaran terus terjadi.
Pelanggar juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024.
Perhatian pada Kelompok Rentan
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak sepanjang 2021–2023.
Laporan UNICEF juga mengungkapkan bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
“Anak-anak adalah kelompok yang paling mudah tereksploitasi di ruang digital. Penerapan SAMAN bertujuan untuk meminimalkan risiko tersebut,” jelas Meutya Hafid.
Kebijakan ini juga terinspirasi dari praktik negara lain seperti Jerman dengan NetzDG, Malaysia dengan Anti-Fake News Act, dan Prancis yang memiliki regulasi khusus untuk menangkal manipulasi informasi.
Melalui penerapan SAMAN, Kemkomdigi berharap PSE lebih mematuhi aturan, menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama anak-anak. (rls)