SHALOKAL.INDONESIA, JAKARTA Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

Kata dia, Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ini sehingga menewaskan Brigdiri Norfriansyah Yosua.

“Perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan, ” tuturnya.

Vonis Majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa PC tidak sendirian, melainkan bersama terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Putri Candrawathi saat sidang. (Foto: Sumeks. Co)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *