
KOTABARU, shalokalindonesia.com– Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotabaru, di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP Denny Maulana Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., terus melakukan langkah preventif dengan menyosialisasikan larangan penjualan dan pemasangan kenalpot brong.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Pulau Laut Utara, Jumat (13/12/2024), menyasar toko suku cadang kendaraan bermotor dan bengkel.
AKP Denny menegaskan bahwa penindakan terhadap kenalpot brong bukan hanya untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diberikan pemahaman tentang aturan yang melarang perdagangan barang tidak sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami berharap masyarakat semakin paham bahwa penggunaan kenalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan orang lain, tetapi juga melanggar aturan. Untuk itu, kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual maupun memasang kenalpot jenis ini,” jelas AKP Denny.
Selain memberikan imbauan, Satlantas Polres Kotabaru juga mengedukasi warga untuk memilih kenalpot sesuai standar yang ditentukan.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang nyaman dan tertib.
Kegiatan ini berjalan lancar dan tertib dengan dukungan penuh dari masyarakat setempat. Polres Kotabaru optimis bahwa upaya berkelanjutan ini dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif di Pulau Laut Utara.